




Dikatakan Nandang, atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian rarusan juta rupiah.
“Korban lalu membuat laporan polisi dan langsung kami tindak lanjuti,” katanya.
Pada hari Selasa 29 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB, lanjut Nandang anggota unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Jalan POM IX Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Yunus Efendi,” paparnya.
Kemudian saat dilakukan introgasi tersangka mengaku bahwa telah melakukan pencurian di TKP.
“Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke kantor Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel guna dilakukan pemeriksaan dan proses lanjut,” tandasnya.
Selain menangkap tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti yakni satu buah springBead warna cream, satu buah kloset duduk warna putih, satu buah kunci Inggris, kemudian instalasi kelistrikan, kloset dan shower. (pah)







