





Palembang, JN
Polsek Indralaya berhasil meringkus tersangka pencurian di rumah milik Marjohan (57) di Dusun II Desa Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir Sumsel.
Diketahui pencurian tersebut terjadi pada Selasa, (3/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dengan tersangka berinisial SA (52) warga Desa Tanjung Sejaro, Kecamatan Indralaya.
Atas peristiwa pencurian tersebut, korban kehilangan 8 tabung gas LPG 3 kilogram, 11 karung beras 5 kg merek Ramos, 1 karung beras 50 kg jenis Belitang, 20 kaleng susu kental manis merek Frisian Flag, 30 bungkus rokok dari berbagai merek ukuran dan 10 liter BBM jenis pertalite.
“Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Indralaya – Palembang saat berada dalam sebuah mobil travel menuju Palembang, pada Jumat (20/6/2025) lalu tanpa ada perlawanan,” ujar Kapolsek Indralaya AKP Junardi, Senin (23/6/2025).
Dikatakan AKP Junardi, selain menangkap tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju warna oranye, satu helai sarung warna hijau biru, satu pasang sandal, satu buah linggis besi (80 cm), satu buah gunting besi (80 cm) dan satu bilah senjata tajam jenis arit (50 cm).
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Indralaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Atas ulahnya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (pah)







