




Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dan Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi mengatakan, diduga ada kata-kata korban yang menyakitkan hati tersangka dengan menyuruh pergi dari hotel, sehingga terjadi pembunuhan tersebut.
“Mereka kenal melalui media sosial, tersangka menghubungi korban dan bertemu di TKP. Masih kami dalami,” ujar Kombes Pol Johannes.
Setelah melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di TKP lalu mengambil ponsel dan sepeda motor korban.
“Untuk barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor tahun 2024 warna hitam nopol BG 2486 AET, satu unit handphone warna hitam kebiruan dan lainnya,” katanya.
Atas perbulannya, tersangka melanggar tindak pidana pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP. (pah)








