Tersangka Pembacokan di DA Club 41 Ditangkap, Motifnya Terungkap







“Korban mengalami luka tusukan sebanyak tujuh lubang,” paparnya.

Untuk motifnya, lanjut Harryo diduga karena ketersinggungan tersangka akibat senggolan dengan korban. Hal tersebut yang memicu hingga tersangka emosi.

“Selain tersangka kita turut mengamankan barang bukti berupa baju, celana, sendal, yang digunakan tersangka pada saat kejadian,” ungkapnya.

Untuk dua tersangka yang masih DPO sambung Harryo, masih dalam pengejaran.

“Identitas kedua tersangka sudah kita ketahui, saat ini masih dalam pengejaran,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. (pah)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!