




Palembang, JN
Satu dari tiga tersangka pembacokan di Tempat Hiburan Malam (THM) Darma Agung (DA) Club 41, berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Buser Polsek Sukarami Palembang.
Diketahui tersangka yang ditangkap bernama M Fiqri Fernanda alias Ekik (26) warga Lorong Langgar, kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo SugihHartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan mengatakan, korban mengalami luka tusukan dibagian tubuh telinga, kepala, bahu kiri, dan leher.
“Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kita turut melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi hingga menangkap tersangka,” ujar Kombes Pol Harryo Sugihartono, Selasa (8/4/2025).
Sebelumnya, kejadian tersebut terjadi pada Kamis 3 April 2025 sekira pukul 02.30 WIB. Korban bernama Ismail yang saat itu bertemu dengan tiga tersangka yakni Ekik, RM (DPO) dan AN (DPO).
“Awalnya korban dan tersangka Ekik bersenggolan,” kata Harryo.
Tidak terima dan diduga dalam pengaruh minuman keras (Miras), tersangka Ekik dan dua temannya langsung melakukan pengeroyokan yang disertai pembacokan terhadap korban. HALAMAN SELANJUTNYA>>

