Tersangka PDPDE Sumsel Dijerat TPPU







Sedangkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel memang sudah ada aset milik tersangka yang telah disita oleh Kejagung.

“Karena penyidikannya di Kejagung maka kita tidak tahu apa saja aset yang disita tersebut. Nanti kalau ada rilis resmi dari Kejagung akan kami sampaikan,” ujarnya.

Sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Supardi mengatakan, jika penyidik telah menyita aset para tersangka PDPDE berupa tanah dan bangunan, termasuk membekukan rekening.

“Aset AYH (A Yuniarsyah Hasan) sudah ada yang disita cuma izin belum keluar semua. Asetnya berupa tanah di Pelembang,” kata Supardi.

Sejauh ini Kejagung baru menerapkan pasal TPPU terhadap tiga tersangka, kecuali Alex Noerdin.

Penyidik juga mulai menyita beberapa aset berupa tanah dari ketiga tersangka tersebut. Hamparan tanah terletak di Bekasi, Bogor, Bandung, sampai Musi Banyuasin. Saat ini, pihaknya sedang memohonkan penyitaan tersebut ke pengadilan.

Dari perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar 30 juta Dollar Amerika. Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019.

Adapun kerugian lain sebesar 63.750 Dollar Amerika dan Rp2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Gas Sumsel. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!