Tersangka PDPDE Sumsel Dijerat TPPU







Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat memberikan arahan pada jajaran. (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Tersangka dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energri (PDPDE) Gas Sumatera Selatan dijerat dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang). Adapun tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam dugaan kasus tersebut, yakni mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Selain Alex, tiga tersangka yang diterapkan TPPU, yakni; Muddai Mandang, Caca Isa Saleh S dan A Yuniarsyah Hasan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan, seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia untuk konsisten menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di setiap penanganan tindak pidana korupsi.

Instruksi tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Hari Antikorupsi Sedunia yang mendorong Kejaksaan Agung agar semakin maksimal menerapkan dakwan TPPU untuk menjerat koruptor dengan sanksi pidana yang tegas dan memulihkan kerugian negara.

“Optimalkan penyelamatan aset negara dengan cara konsisten dengan penerapan TPPU di setiap penanganan kasus tindak pidana korupsi,” kata Burhanuddin. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!