



Sehari sebelumnya, dalam jumpa pers Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Douglas Pamino Nainggolan meminta kepada tersangka HAT untuk kooperatif.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Februari 2022 lalu, Kejaksaan Kalimantan Tengah telah melayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada HAT. Namun HAT mangkir atas panggilan tersebut.
“Dengan tidak datangnya tersangka HAT meski sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali tentunya kami akan melakukan upaya-upaya lain untuk menghadirkan yang bersangkutan sesegera mungkin,” demikian Douglas.
Sebelumnya, tim kuasa hukum HAT, Benny Pakpahan yang dikonfirmasi pada Kamis pagi terkait kasus yang membelit kliennya, belum bersedia berkomentar. Dia mengarahkan konfirmasi kepada pengacara Rahmadi G Lentam yang juga kuasa hukum HAT.
Rahmadi yang dikonfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran kliennya memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalteng, belum memberikan jawaban. (Antara/ded)

