



Tersangka HAT ditangkap karena ketika dipanggil tiga kali sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Selanjutnya HAT dimasukkan dalam DPO. Setelah dipastikan keberadaannya, HAT pun langsung diamankan.
“Tersangka HAT diamankan pada Kamis (17/3/2022) sekitar pukul pukul 17:55 WIB bertempat di hotel di Pasar Baru, Jakarta Pusat,” ujarnya.
Setelah ditangkap, tersangka HAT dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya dia dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna menjalani proses proses hukum perkaranya.
“Melalui program Tabur kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Ketut Sumedana. HALAMAN SELANJUTNYA>>

