




Palangka Raya, JN
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menangkap tersangka kasus korupsi pembuatan jalan tembus antar desa di 11 desa sepanjang Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan Tahun 2020 saat berada di Jakarta.
“Tersangka HAT merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima di Palangka Raya, Jumat (18/3/2022).
Dia menjelaskan, dari tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka HAT diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar lebih. HALAMAN SELANJUTNYA>>

