



Kapolsek SU I Palembang AKP Heri didampingi Kanit Reskrim Ipda Yuardi mengatakan, pada saat kejadian ada Anggota Buser Polsek SU I sedang melakukan patroli.
“Satu tersangka berhasil kita amankan di lokasi kejadian, sedangkan rekannya masih dalam pengejaran,” ujar AKP Heri, Jumat (11/4/2025).
Dikatakan AKP Heri, selain tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit handphone warna hijau milik korban, serta satu jaket warna abu-abu yang dikenakan tersangka pada saat beraksi.
Atas perbuatannya tersangka Adrian dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (pah)

