




Lebih jauh dikatakannya, kedua tersangka dilakukan pemeriksaan di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan dari Pukul 10.00 WIB sampai sore hari,” tandas Vanny.
Pantauan di lapangan, sekitar Pukul 17.00 WIB, tersangka Eddy Hermanto dan Raimar Yousnaidi selesai diperiksa Kejati Sumsel. Dengan dikawal petugas kejaksaan tampak keduanya di bawa ke mobil tahanan yang membawa meraka ke Rutan Pakjo Palembang.
Kepada wartawan di Kejati Sumsel, Eddy Hermanto yang merupakan terpidana perkara korupsi Masjid Sriwijaya ini menyampaikan perasaannya. Dikatakannya dengan kembali ditetapkannya sebagai tersangka yakni di perkara Pasar Cinde dirinya merasakan hal yang sama.
“Samo bae rasonyo,” kata Eddy Hermanto sembari tersenyum.
Ketika ditanya tanggapan soal penetapannya sebagai salah satu tersangka di perkara Pasar Cinde? Eddy Hermanto menyebut dirinya tidak bisa memberikan tanggapan.
“Dak biso buat tanggapan, cakmno ye. Raso kamu tulah,” tandas Eddy Hermanto. (ded)







