Tersangka Dugaan Korupsi Masker Covid-19 Segera Ditetapkan Kejari Lubuklinggau







Kasi Pidsus Lubuklinggau, Hamdan SH saat diwawancarai. (Foto-Jamil/KoranSN)

Lubuklinggau, KoranSN

Kejari Lubuklinggau segera menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan kasus korupsi mark up pengadaan masker dengan pagu anggaran senilai Rp 3 miliar, yang bersumber dari bantuan Covid-19 pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Musi Rawas tahun anggaran 2020.

Hal tersebut dibenarkan Kajari Lubuklinggau, Dr Bayu Kristianto SH MH melalui Kasi Pidsus Hamdan SH, Rabu (16/11/2022).

“Dugaan mark up pengadaan masker di Dinas Koperasi dan UKM Musi Rawas ini sudah ditangani oleh Pidsus ditahap Penyidikan. Untuk penetapkan tersangkanya secepatnya akan kita beeritahukan kepada rekan-rekan media, karena kami masih menunggu hasil Audit BPKP Provinsi,” katanya.

Dijelaskannya, jika satu minggu yang lalu ada pihak dari Auditor BPKP Provinsi Sumsel melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dengan pengadaan masker yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Musi Rawas. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!