



Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny SH MH didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat itu mengatakan, tersangka merupakan supervisor marketing pada salah satu bank plat merah di Kota Palembang.
Tersangka Andrie Triyono sudah menjadi DPO kurang lebih satu bulan, setelah yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Setelah ditangkap selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang,” jelasnya.
Lanjutnya, adapun modus tersangka dalam perkara ini yakni mengatasnamakan nasabah sehingga tersangka membuka rekening dan ATM nasabah lalu mengaktifkan mobile banking nasabah, sehingga tersangka dengan leluasa menarik uang nasabah.
“Dalam perkara ini perbuatan tersangka melanggar Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kedua Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (ded)

