




Palembang, JN
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Senin (22/1/2024) memeriksa Andrie Triyono tersangka dugaan kasus korupsi dana nasabah pada salah satu bank plat merah tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 yang merugikan negara senilai Rp 6,4 miliar.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
“Dalam pemeriksaan ada sekitar 15 pertanyaan yang diajukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel kepada tersangka,” ujarnya.
Menurutnya, sebelumnya pada Kamis (18/1/2024) tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumsel.
“Jadi pemeriksaan pada hari Senin ini (22/1/2024) merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dugaan kasus korupsi dana nasabah pada salah satu bank plat merah tersebut,” jelasnya.
Dilanjutkannya, pada pemeriksaan di Kejati Sumsel tersebut tersangka diperiksa Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel dari sekitar pukul 10.00 WIB.
“Pemeriksaan tersangka dilakukan dari pagi sampai sore hari atau sekitar pukul 17.00 WIB,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (17/1/2024) tersangka Andrie Triyono ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). Tersangka dibekuk setelah sekitar satu bulan ditetapkan Kejati Sumsel sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) atau buronan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

