Tersangka Curat Ditangkap Polres Ogan Ilir







Dikatakan AKP M Ilham, setelah dilakukan penyelidikan oleh Kanit Pidum IPDA Ettah Juliasnyah bersama tim Resmob, pelaku berhasil diamankan.

“Saat diinterogasi, TS mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan pencurian bersama rekannya berinisial EW, yang saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kayu Agung,” katanya.

Selain TS, lanjut AKP M Ilham pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah linggis kecil sepanjang 30 cm, yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
“Sementara barang-barang hasil curian, yakni sepeda motor BG 5386 DAL dan satu unit handphone Xiomi, masih dalam daftar pencarian barang,” paparnya.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (pah)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!