




Palembang, JN
Satreskrim Polres Ogan Ilir (OI) Sumsel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), yang telah menjadi Target Operasi (TO) sejak tahun 2021.
Tersangka diketahui berinisial TS (28), warga Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Ia ditangkap pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 00.05 WIB di kediamannya tanpa perlawanan.
TS diketahui merupakan buronan atas kasus pencurian sepeda motor dan handphone milik korban yang terjadi di Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, pada 29 Juni 2021 lalu.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku,” ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Ilham. HALAMAN SELANJUTNYA>>

