Tersangka Baru Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Tunggu Fakta Sidang







Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH saat diwawancarai wartawan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (23/1/2022) menegaskan, penetapan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya masih menunggu fakta sidang enam tersangka dalam perkara tersebut.

Diketahui adapun enam tersangka tersebut terdiri dari; Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya).

Sedangkan empat tersangka lainnya, yakni Najib Cs, yang terdiri dari; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel) dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya).

“Jadi untuk penetapan tersangka baru dalam dugaan korupsi Masjid Sriwijaya kita masih menunggu fakta persidangan yang terungkap dalam persidangan para tersangka tersebut,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!