Tersangka Alex Noerdin Kembali Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde









Sementara Titis Rachmawati kuasa hukum Alex Noerdin mengatakan, jika kliennya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain.

“Untuk lengkapi berkas perkara, tanya saja kepada penyidik,” kata Titis.

Ditanya wartawan apakah dalam pemeriksaan ada pertanyaan Jaksa Penyidik soal BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde? Dijawab Titis jika tidak ada pertanyaan soal BPHTB.

“Tidak ada, tanya ke penyidik saja ya,” tandasnya.

Sebelumnya pada Rabu (16/7/2025) Alex Noerdin telah diperiksa Kejati Sumsel sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Pasar Cinde tersebut.

Diketahui pada perkara ini lima tersangka telah ditetapkan Kejati Sumsel, terdiri dari; Harnojoyo mantan Walikota Palembang, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!