Tersangka Akhmad Najib Akan Buka-bukaan Disidang Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya







Masih dikatakannya, sedangkan terkait Akhmad Najib dianggap mengetahui tidak adanya proposal secara tegas pihaknya juga membantah hal tersebut. Sebab, pada setiap NPHD yang ditandatangani oleh Akhmad Najib selaku pihak pemberi hibah baik tahun 2015 dan 2017, karena melihat adanya pakta integritas dari pihak penerima dana hibah yang berbunyi penerima hibah bertanggungjawab secara hukum atas proposal dan penggunaan dana hibah tersebut.

“Dengan adanya pakta integritas tersebut klien kami berkeyakinan admintrasi proses pencairan dana hibah sudah lengkap. Oleh karena itulah, Akhmad Najib mau menandatangani NPHD. Sedangkan terkait pertanggungjawaban penggunaan dana hibah secara tegas pada NPHD Pasal 4 ayat 4 point b tentang kewajiban ada pada pihak kedua yakni membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana belanja hibah tahun anggaran 2015 sesuai peruntukan kepada gubernur melalui BPKAD selaku PPKD dengan tembusan kepada Pihak Pertama,” terangnya.

Lebih jauh dijelaskannya, kemudian terkait posisi Akhmad Najib sebagai Sekretaris Pembangunan Masjid Sriwijaya, Najib hanya mendapat tugas dari pimpinan untuk mengisi posisi tersebut. Hal ini diperkuat dengan Perda 13 Tahun 2014 tentang pembangunan Masjid Sriwijaya pengurus secara ex officio dari unsur Pemerintah Daerah Sumsel.

“Sebenarnya point-point tersebut telah dijelaskan Akhmad Najib saat memberikan keterangan di muka persidangan untuk terdakwa lain. Sementara terkait Jaksa Penyidik telah melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umun sehingga perkara tersebut akan segera disidangkan, kami sebagai Penasihat Hukum Akhmad Najib sangat menyayangkan hal tersebut. Akan tetapi, kami tetap optimis dengan pembelaan nanti di muka pesidangan,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!