Tersangka Akhmad Najib Akan Buka-bukaan Disidang Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya







“Dimana pelimpahannya dilakukan pada Selasa 21 Desember 2021 kemarin,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakannya, sedangkan terkait Akhmad Najib menandatangani NPHD karena kala itu Akhmad Najib merupakan Asisten Kesra yang menerima kewenangan melalui SK gubernur selaku pejabat penandatangan NPHD.

“Akan tetapi penandatangan tersebut menjadi permasalahan lantaran Kejati Sumsel menemukan jika sebelumnya tidak dilengkapi proposal permohonan dana hibah, karena itu Akhmad Najib dianggap mengetahui bahwa proses pencairan dana hibah pembangunan cacat admistrasi, walaupun cacat admintrasi akhmad najib tetap menandatangani NPHD tersebut. Dan disini kami penasihat hukum memberikan klarifikasi terhadap opini yang berkembang di masyarakat Sumsel terkait hal itu,” terangnya.

Dijelaskannya, jika terkait ada atau tidaknya proposal pembangunan Masjid Sriwijaya bahwa sesuai SK Gubernur Nomor 218/KPTS/BPKAD/2015 tentang penunjukan pejabat yang memverifikasi proposal dana hibah dan tentang pejabat penandatanganan NPHD, secara tegas Akhmad Najib selaku Asisten Kesra hanya pejabat yang diberikan mandat untuk menandatangi NPHD.

“Sedangkan yang mempunyai kewenangan memverifikasi proposal ada pejabat lain di dalam SK tersebut. Bahkan sebelum dilakukannya penandatangan NPHD tersebut, telah dilakukan verifikasi berjenjang yang mempunyai wewenang dan kedukan pada saat itu, serta bentuk verifikasi yang dilakukan pejabat tersebut adanya Nota Dinas Nomor: 895/A/VI/2015 perihal permohonan penandatangan NPHD 2015 yang pada intinya agar NPHD dapat segera ditandatangani,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!