Tersangka Akhmad Najib Akan Buka-bukaan Disidang Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya







Rahmadianto Andra SH MH Penasihat Hukum  Akhmad Najib. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya akan buka-bukaan dalam memberikan keterangan di persidangan.

Hal tersebut dikatakan Rahmadianto Andra SH MH selaku Penasihat Hukum terdakwa Akhmad Najib, Kamis (23/12/2021).

“Klien kami akan buka-bukaan di persidangan. Jadi, akan kita buka semuanya. Sebab Akhmad Najib sudah sesuai prosedur,” katanya.

Disingung apakah Akhmad Najib menerima dugaan fee karena menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pemberian dana hibah ke Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya? Dikatakannya, jika Akhmad Najib tidak menerima fee.

“Tidak ada Akhmad Najib menerima fee, dan kami selaku Penasihat Hukum berkeyakinan tidak ada aliran dana ke Akhmad Najib,” ungkapnya.

Dijelaskannya, terkait pihaknya memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan karena belum lama ini berkas perkara sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!