Terpidana Richard Chahyadi Diperiksa Kejati Soal Perintangan Penyidikan Aliran Rp 9 Miliar Pada Perkara Dugaan Korupsi Internet Desa di Muba









Dimana untuk Richard Chahyadi divonis 5 tahun, karena menurut Hakim perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang melanggar ketentuan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk Muhzen Alhifzi di perkara dugaan korupsi internet desa di Muba divonis Hakim dengan pidana 6 tahun penjara. Hakim menilai perbuatan
Muhzen Alhifzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang melanggar ketentuan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Diketahui sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka terkait perintangan penyidikan alias Obstruction Of Justice terkait aliran uang Rp 9 miliar lebih pada perkara dugaan korupsi internet desa di Muba. Kedua tersangka yang ditetapkan yakni; Muhzen Alhifsi Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Dinas PMD Muba (terpidana dugaan korupsi internet desa Muba yang sudah divonis Hakim) dan Maulana Oktaviano selaku oknum pengacara.

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya telah menegaskan, dalam perkara ini kedua tersangka secara bersama-sama telah membuat skenario pengkondisian terkait fakta aliran uang yang diterima oleh tersangka Muhzen Alhifsi pada perkara dugaan korupsi internet desa di Muba.

Dijelaskannya, dimana perkara obstruction of justice ini bermula saat Muhzen Alhifsi ditetapkan menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi internet desa di Muba sehingga ada rasa kekhawatiran Muhzen Alhifsi terkait aliran uang yang diterima sehingga Muhzen bersama tersangka Maulana Oktaviano selaku oknum pengacara membuat skenario seolah-olah aliran uang tersebut semuanya diterima oleh Ridwan (Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Muba) yang saat itu juga ditetapkan tersangka dugaan korupsi internet desa di Muba dan kini sudah divonis Hakim.

“Fakta yang diungkap Tim Jaksa Penyidik, bahwa tersangka Muhzen Alhifsi menerima uang fee Rp 7 miliar lebih dalam perkara dugaan korupsi internet desa Muba, yang kemudian tersangka Muhzen bersama pengacaranya tersangka MO (Maulana Oktaviano) membuat skenario pengkondisian seolah-olah uang itu diterima oleh Riduan. Kemudian Muhzen Alhifsi dan tersangka MO juga membuat skenario aliran uang Rp 2,1 miliar lebih yang dibuat seolah-olah uang itu dibelikan alat berat untuk Muhamad Arif (Direktur PT ISN) terpidana di perkara pada dugaan korupsi internet desa Muba yang sudah divonis Hakim. Namun faktanya, pembelian alat berat itu tidak ada,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!