Terpidana Ramlan Suryadi Sebut 25 Anggota DPRD Muara Enim Selalu Mengejar Minta Jatah Fee







Masih dikatakannya, terkait fee untuk para anggota DPRD Muara Enim tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Elfin MZ Muchtar (terpidana yang merupakan mantan Kadid Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim), jika masing-masing anggota DPRD akan mendapat jatah fee sebesar Rp 200 juta.

“Para anggota DPRD yang sudah mengetahui akan mendapatkan fee ternyata tidak bisa mengubungi HP Elfin. Sehingga para anggota DPRD itu terus mengejari saya meminta fee, yang kemudian saya sampaikan kepada Elfin hingga akhirnya Elfin membagikan fee tersebut kepada 25 anggota DPRD tersebut. Nah setelah fee tersebut diberikan barulah para anggota DPRD tersebut diam, tidak ngejar-ngejar saya lagi,” paparnya.

Diungkapkannya, uang fee yang diterima oleh 25 anggota DPRD Muara Enim tersebut bersumber dari kontraktor Robi Okta Fahlefi (terpidana dan sudah bebas), terkait suap 16 paket proyek yang didapatkan oleh perusahan Robi Okta Fahlefi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!