




Palembang, JN
Terpidana Ramlan Suryadi (mantan Kadis PUPR Muara Enim), Rabu (23/2/2022) menjadi saksi 10 anggota DPRD Muara Enim yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kosuma yang merupakan terdakwa dugaan kasus suap proyek di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Muara Enim Tahun 2019 di Pengadilan Tipikor Palembang.
Di persidangan, Ramlan Suryadi mengatakan, jika dalam perkara tersebut ada 25 anggota DPRD Muara Enim yang menerima fee, terdiri dari; 10 anggota DPRD yang kini telah menjadi terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, serta 15 anggota DPRD yang ditahan di KPK.
Adapun untuk 15 anggota DPRD Muara Enim yang masih berstatus tersangka dan ditahan di KPK terdiri dari; Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, Willian Husin, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana dan Verra Erika.
“Jadi totalnya ada 25 anggota DPRD Muara Enim yang menerima fee. Para anggota DPRD tersebut sebelum diberikan fee selalu mengejar-ngejar meminta jatah fee kepada saya yang kala itu menjabat sebagai Kadis PUPR Muara Enim,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

