




Palembang, JN
Muzakir Sei Sohar mantan Bupati Muara Enim periode 2013-2018, terpidana dugaan kasus korupsi suap pengajuan pengurusan perubahan alih fungsi kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) menjadi kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) dari PT Mitra Ogan, Selasa (29/3/2022) melalui keluarga dan penasihat hukum mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar lebih ke Kejari Palembang.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, uang Rp 2,5 miliar lebih tersebut terdiri dari; Rp 2,3 miliar lebih yang merupakan uang pengganti (UP), dan uang Rp 200 juta merupakan uang denda.
“Terpidana Muzakir Sei Sohar mengembalikan uang kerugian negara tersebut sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA). Dimana dalam putusan MA, Muzakir Sei Sohar dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar lebih dan denda Rp 200 juta,” ujarnya.
Masih dikatakannya, terkait putusan MA tersebutlah Muzakir Sei Sohar melalui keluarga dan penasihat hukumnya menyerahkan uang pengganti dan denda. HALAMAN SELANJUTNYA>>

