



“Saya membagikan fee berdasarkan perintah dari Ramlan Suryadi (terpidana) yang kala itu Kadis PUPR Muara Enim dan juga perintah dari Ahmad Yani yang saat itu Bupati Muara Enim,” tandasnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Asri Irwan mengatakan, dari 25 anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara tersebut, 10 tersangka kini telah menjadi terdakwa dan sedang dalam proses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Sedangkan untuk 15 tersangka lainnya yang juga anggota DPRD Muara Enim saat ini masih tahap penyidikan di KPK,” tandasnya. (ded)

