Terpidana Elvin Sebut Rp 5,6 Miliar Fee ‘Ketuk Palu’ Untuk 25 Anggota DPRD Muara Enim







“Jadi 25 anggota DPRD Muara Enim tersebut terdiri dari; 10 terdakwa yang sedang disidangkan, dan 15 anggota DPRD Muara Enim lainnya yang belum disidangkan atau masih berada di KPK. Fee yang diterima para anggota DPRD tersebut merupakan fee ‘ketuk palu’,” ungkap terpidana Elvin.

Dijelaskannya, jika 25 anggota DPRD tersebut menerima fee terkait 16 paket proyek yang dimenangkan oleh perusahaan milik kontraktor Robi Okta Fahlefi (terpidana).

“16 paket proyek ini merupakan proyek aspirasi usulan DPRD Muara Enim, yang sebelum dilelang awalnya dilakukan penganggaran di DPRD Muara Enim hingga anggarannya disahkan dalam APBD. Olah kerana itulah fee tersebut disebut fee ‘ketuk palu’,” terangnya.

Dilanjutkan Elvin, jika dirinyalah yang membagikan fee ‘ketuk palu’ tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!