



Dilanjutkannya jika sebelum pemberian fee kepada pihak DPRD dilakukan, mulanya Aries HB yang saat itu Ketua DPRD Muara Enim (terpidana) menanyakan kepadanya soal fee dari pihak kontraktor.
“Aries HB nanyo samo aku, apakah ada dana dari kontraktor untuk dewan. Kemudian aku jawab, betul dan dananya dari kontraktor. Karena sudah ditanya makanya kami melakukan pemberian fee untuk pihak DPRD,” terangnya di persidangan.
Bahkan diakui Ahmad Yani, dalam perkara tersebut dirinya yang kala itu menjabat Bupati Muara Enim mendapatkan bagian fee yang diberikan Robi Okta Fahlefi melalui Elfin.
“Adapun fee yang saya terima yakni uang Rp 2,1 miliar serta dua unit mobil,” tandasnya. (ded)

