Terpidana Ahmad Yani Ungkap Fee Anggota DPRD Muara Enim Terkait Aspirasi Dewan







Terpidana Ahmad Yani saat menjadi saksi 10 anggota DPRD Muara Enim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Terpidana Ahmad Yani (mantan Bupati Muara Enim), Rabu (23/2/2022) menjadi saksi 10 anggota DPRD Muara Enim yakni; Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kosuma, terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019 di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dikatakan Ahmad Yani, jika secara teknis dirinya tidak terlalu paham terkait penyerahan fee kepada anggota DPRD Muara Enim yang masing-masing menerima jatah fee Rp 200 juta. Sebab penyerahan fee ke DPRD tersebut dilakukan oleh orang kepercayaannya Elfin MZ Muchtar (terpidana yang merupakan mantan Kadid Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim).

“Tapi yang jelas fee tersebut diberikan Elfin kepada anggota DPRD Muara Enim yakni terkait pembangunan jalan yang merupakan usulan aspirasi DPRD dari hasil reses di Dapil para anggota DPRD. Adapun kontraktor yang melakukan pekerjaan pembangunannya, yakni Robi Okta Fahlefi (terpidana dan sudah bebas),” ungkapnya.

Masih dikatakannya, pemberian fee kepada pihak DPRD tersebut bermula adanya kekurangan anggaran Pemkab DPRD Muara Enim untuk membiayai usulan-usulan aspirasi para anggota DPRD Muara Enim. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!