




Palembang, JN
Dodi Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif), terdakwa dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba tahun anggaran 2021, Kamis (9/6/2022) dihadirkan langsung dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Di persidangan Dodi Reza meyakini, uang Rp 1,5 miliar yang diamankan KPK dari ajudannya Mursyid merupakan uang ibunya, yang akan digunakannya untuk membayar jasa pengacara ayahnya.
“Demi Allah saya yakin Rp 1,5 miliar tersebut uang ibu saya yang kala itu dititipkan ibu ke Hendra mantan ajudan ayah untuk diserahkan kepada saya di Jakarta,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, ketika Hendra yang membawa uang Rp 1,5 miliar tersebut tiba di Jakarta, kemudian uang itu diserahkan kepada ajudannya Mursyid.
“Saya bilang ke ajudan saya Mursyid, kalau uang telah diambil langsung bawa ke kosan. Sebab besoknya uang tersebut baru akan saya serahkan kepada Pak Soeselo pengacara ayah saya,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

