Terkait Perkara PDPDE & Masjid Sriwijaya, Kejagung Tegaskan Tetap dengan Tuntutan dan Replik







Kemudian Muddai Madang terdakwa Masjid Sriwijaya, PDPDE Sumsel dan TPPU dituntut JPU pidana 20 tahun penjara denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Muddai Madang juga dituntut uang pengganti kerugian negara Rp 2,1 miliar dan 17 juta dolar Amerika untuk perkara PDPDE Sumsel.

Apabila satu bulan usai vonis incrah uang pengganti tersebut tidak dibayar maka aset harta benda milik Muddai Madang disita, dan jika harta benda terdakwa yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara maka diganti pidana 9 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan masing-masing dituntut 18 tahun penjara denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Caca Isa Saleh Sadikin dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan juga dituntut pidana uang pengganti kerugian negara.

Dimana untuk terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dituntut uang pengganti kerugian negara 3,5 juta dolar Amerika, dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan dituntut uang pengganti kerugian 5 juta dolar Amerika.

Apabila satu bulan usai vonis incrah uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan maka aset harta benda milik kedua terdakwa disita, dan jika harta benda kedua terdakwa yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara maka masing-masing terdakwa diganti pidana 9 tahun penjara.

“Tuntutannya kan sudah kita sampaikan disidang sebelumnya, termasuk replik. Dan Kami yakin dengan tuntutan dan replik tersebut. Jadi, kita tunggu saja putusan Hakim pada Rabu 15 Juni 2022 mendatang,” pungkas JPU Kejagung Junaidi SH MH. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!