Terkait Perkara PDPDE & Masjid Sriwijaya, Kejagung Tegaskan Tetap dengan Tuntutan dan Replik







Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dan Kejati Sumsel saat di persidangan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejagung RI, Junaidi SH MH, Rabu (8/6/2022) menanggapi duplik (jawaban atas replik JPU) dari terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan terdakwa PDPDE Sumsel.

Diketahui, adapun para terdakwa tersebut terdiri dari; untuk di perkara PDPDE Sumsel para terdakwanya, yakni; Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Muddai Madang (Pemilik PT Dika Karya Lintas Nusa atau PT DKLN), Caca Isa Saleh Sadikin (Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap Dirut PT PDPDE Gas tahun sejak 2010), dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan (Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 serta sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014 yang juga Komisaris PT PDPDE Gas).

Kemudian di perkara Masjid Sriwijaya terdakwanya, yaitu; Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya).

“Terkait duplik para terdakwa maka kami tetap dengan tuntutan dan replik yang sudah dibacakan di persidangan sebelumnya,” tegas Junaidi SH MH.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejagung dan JPU Kejati Sumsel telah menuntut para terdakwa di persidangan.

Untuk Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar jika tidak dibayar diganti 6 bulan kurungan. Alex juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara, yakni diperkara PDPDE Sumsel sebesar 3,2 juta dolar Amerika Serikat dan di perkara Masjid Sriwijaya uang pengganti Rp 4,8 miliar, dengan ketentuan jika 1 bulan usai vonis incrah tidak dibayar maka asetnya akan disita dan jika harta benda terdakwa yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara diganti dengan pidana 10 tahun penjara. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!