Terkait Pengelolaan Gas Jambi Merang Diberikan ke Muddai Madang: Alex Noerdin: Saya Tak Pernah Perintahkan









Alex Noerdin terdakwa dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel saat dihadirkan secara langsung di persidangan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), terdakwa dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019, Selasa (17/5/2022) mengatakan, jika dirinya tidak pernah memerintahkan pengelolaan gas Jambi Merang diberikan kepada Muddai Madang.

Hal itu terungkap saat terdakwa Alex Noerdin memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa lainnya dalam perkara tersebut, yakni; Muddai Madang (Pemilik PT Dika Karya Lintas Nusa atau PT DKLN), Caca Isa Saleh Sadikin (Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap Dirut PT PDPDE Gas tahun sejak 2010), dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan (Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 serta sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014 yang juga Komisaris PT PDPDE Gas) di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam sidang tersebut, mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dr Zulkifli mencecar Alex Noerdin terkait pertemuan Alex Noerdin di hotel yang ada di Jakarta bersama Robert Heri dan terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!