




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Rabu (1/6/2022) mengungkapkan, jika Alex Noerdin dan Muddai Madang terdakwa dugaan kasus korupsi pembanguan Masjid Sriwijaya dan juga terdakwa PEPED Sumsel, hari ini Kamis (2/6) akan menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Menurutnya, terkait sidang pembelaan tersebut tentunya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel tetap dengan tuntutan kedua terdakwa yang pada sidang sebelumnya telah menutut Alex Noerdin dan Muddai Madang dengan tuntutan 20 tahun penjara.
“Jadi besok (hari ini) sidang pembelaan dari kedua terdakwa. Terkait pembelaan tersebut, tentunya kami Kejati Sumsel tetap dengan tuntutan 20 tahun yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya,” tegasnya.
Masih dikatakan Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, jika tuntutan kedua terdakwa yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya telah sesuai dengan fakta hukum, alat bukti serta peran kedua terdakwa pada perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

