Terkait Pajak Batu Bara, Sri Sulastri: Kerugian Negaranya Itu Besar!







Dilanjutkannya, terjadinya kerugian negara dalam pajak batu bara dikarenakan adanya dugaan permainan terkait volume batu bara.

“Contohnya, dalam satu bulan jumlah pengangkutan batu bara dan batu bara yang diproduksi berjumlah 1000 ton, yang kemudian dibayar pajaknya. Namun ternyata total sesuguhnya yakni 2000 ton. Hingga ada 1000 ton yang tidak membayar pajak. Nah, disinilah letak kerugian negaranya, karena adanya dugaan permainan dalam volume pengangkutan batu bara dan volumen produksi batu bara,” tandasnya.

Terpisah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Rabu (16/11/2022) mengatakan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel tersebut Penyidik KPK memeriksa dua saksi.

“Saksi yang diperiksa, yakni Direktur Perusahaan Swasta dan karyawan perusahaan swasta.

Jadi ada dua saksi yang diperiksa Penyidik KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Ali Fikri melalui pesan WhatsApp kepada Suara Nusantara. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!