



“Minimal dua alat bukti, jadi kalau sudah didapatkan alat buktinya KPK mestinya telah menetapkan tersangka dan mengumumkan siapa tersangkanya kepada masyarakat,” ujarnya.
Dilanjutkannya, jika dugaan kasus korupsi merupakan dugaan pidana materiel yang pembuktiannya menggunakan alat bukti yang faktual atau nyata.
“Jadi alat buktinya mesti faktual atau nyata, dan jika alat bukti tersebut sudah didapatkan oleh KPK maka diharapkan KPK menuntaskan penyidikannya dan segera tetapkan para tersangkanya,” pungkasnya.
Sementara Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri sebelumnya mengatakan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel tersebut, pada Senin (12/12/2022) KPK telah memeriksa Direktur dan Manajer Ops perusahaan swasta sebagai saksi.
“Dalam pemeriksaan kedua saksi tersebut KPK mendalami pengetahuan saksi, antara lain terkait dengan adanya penggunaan dokumen keuangan fiktif sebagai kelengkapan proses pencairan uang di PT SMS sebagaimana perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” tegas Ali Fikri melalui pesan WhatsApp kepada jejaknegeriku.id.
Kemudian pada Jumat (9/12/2022), Ali Fikri menjelaskan, KPK juga memeriksa direktur utama (Dirut) salah satu perusahaan swasta sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut.
Masih kata Ali Fikri, pada Kamis (8/12/2022) KPK telah memeriksa Branch Operations Manager salah satu bank di Palembang. Kemudian pada Jumat (2/12/2022) saksi Branch Operations Manager Bank tersebut juga diperiksa oleh KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>

