Terkait Kasus Masjid Sriwijaya & PDPDE, Dakwaan Alex Mudai Akan Dilakukan Penggabungan Perkara







Alex Noerdin saat naik mobil tahanan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel akan menggabungkan dakwaan perkara dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan dugaan korupsi PDPDE Sumsel, dengan tersangka Alex Noerdin dan Mudai Madang.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH, Rabu (5/1/2021) usai melimpahkan berkas perkara Akhmad Najib Cs empat tersangka dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Jadi untuk berkas kedua tersangka (Alex Noerdin dan Mudai Madang) belum kita limpahkan karena rencannya kita akan melakukan penggabungan perkara, sebab kedua tersangka tersebut kan ditetapkan menjadi tersangka kasus Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel,” katanya.

Dijelaskan Naimullah, jika dari dua perkara tersebut untuk perkara dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang penyidikannya dilakukan oleh Kejati Sumsel.

“Sedangkan untuk PDPDE Sumsel penyidikannya dilakukan Kejagung RI. Untuk itu berkas kedua tersangka tersebut saat ini belum kita limpahkan ke pengadilan. Tapi dalam waktu dekat berkasnya segera kita limpahkan,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!