




Palembang, JN
Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif), salah satu terdakwa dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba tahun anggaran 2021, Senin (6/6/2022) mengatakan, dirinya tidak pernah menerima aliran uang terkait fee dalam dugaan kasus tersebut.
Hal itu dikatakan Dodi Reza saat menjadi saksi Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba) dan Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba), terdakwa di perkara yang sama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Saya tidak pernah menerima aliran uang,” ujar Dodi Reza di persidangan.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan mengatakan, jika disidang sebelumnya sejumlah saksi telah diperiksa. HALAMAN SELANJUTNYA>>

