Terkait Fee 20 Persen, K-MAKI: Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel Tidak Ada Peran, Kejati Harus Ungkap Siapa Aktor Utamanya!







Tersangka Arie Martharedo selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel (memakai rompi tahanan dan topi hitam) saat ditahan Kejati Sumsel.(Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Ir Feri Kurniawan Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel mengatakan, Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel yang disebut menerima fee proyek 20 persen tidak memiliki peran terkait pengaturan proyek, tidak ada Dapil, tidak ada Pokir dan tidak ada Reses. Oleh karena itulah Kejati Sumsel harus mengungkap siapa aktor utamanya.

Hal itu dikatakan Feri soal perkara dugaan kasus korupsi gratifikasi/penyuapan dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya Talang Kelapa pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023, yang perkaranya kini sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.

“Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel ini tidak ada peran dalam pengaturan dan pemenangan proyek. Bahkan dia tidak ada Dapil, tidak ada Pokir, dan tidak ada Reses. Dia hanya pesuruh yang diminta mengambilkan fee, makanya Kejati Sumsel harus mengungkap siapa aktor utamanya,” tegas Feri.

Dijelaskan Feri, tugas seorang Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel hanyalah menyusun jadwal kegiatan Pimpinan DPRD, serta mempublikasi kegiatan DPRD Sumsel.

“Artinya, tugasnya tidak ada kaitan dengan proyek, tidak ada kaitan dengan pengaturan pemenang proyek. Jadi, tidak ada sama sekali peran dari Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini dalam kegiatan proyek, makanya menjadi tanda tanya kalau Kejati Sumsel menyebut Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini menerima fee proyek 20 persen,” jelas Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!