



“Jadi mesti muncul keadilan hukum untuk masyarakat,” tandasnya.
Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang merugikan negara Rp 13 miliar lebih tersebut sudah ada dua tersangka yang telah ditetapkan, dan kini keduanya telah menjadi terdakwa di persidangan.
“Kedua terdakwa tersebut, yakni Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel, dan Asri Wisnu Wardana Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel,” pungkasnya.
Sedangkan Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai handphonenya tidak aktif atau sedang berada di luar jangkauan.
Namun sebelumnya M Taufan Yulistian telah mengatakan, jika pihak BSB tentunya akan taat dengan hukum.
“Kami taat dengan hukum dan BSB akan koperatif, dimana jika pihak BSB dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi maka kami akan hadiri pemeriksaannya,” tandasnya. (ded)

