



“Dalil tersebut kami tolak. Sebab, terdakwa Muddai Madang ini sudah mengerti tentang dana hibah yang harus dikelola sesuai prosedur penerimaan dana hibah yakni sesuai Permendagri. Tapi faktanya, Muddai Madang yang berpengalaman dengan dana hibah saat masih menjabat Ketua KONI Sumsel tersebut malahan menerima uang dana hibah Masjid Sriwijaya dengan ditrasferkan ke Jakarta, karena domisili yayasan saat itu berada di Jakarta,” pungkasnya JPU.
Terkait replik JPU, Tim Penasihat Hukum Muddai Madang di persidangan menyatakan akan menyampaikan duplik untuk menjawab replik JPU yang akan disampaikan dalam sidang yang digelar, Rabu besok (hari ini) 8 Juni 2022. (ded)

