Terkait Dana Hibah Masjid Sriwijaya, Jaksa: Muddai Itu Mantan Ketua KONI Pasti Tahu Pengelolaan Dana Hibah!







Masih kata JPU, sebagai bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang juga mantan Ketua KONI Sumsel harusnya Muddai Madang menjalankan Tupoksi sesuai acuan tentang pengelolaan dana hibah Masjid Sriwijaya.

“Di perkara Masjid Sriwijaya ini dana hibah diberikan ke rekening di luar Sumsel. Kami menilai Muddai Madang yang mantan Ketua KONI ini sudah tahu jika hal itu melanggar perundang-undangan dan Permendagri tentang dana hibah, tapi tetap dilakukannya,” ujar JPU.

Lanjut JPU, dalam pembelaan Muddai Madang menggunakan dalil jika pembangunan Masjid Sriwijaya yang rekening yayasannya di Jakarta dikarenakan pembangunan masjid tersebut merupakan ide tokoh masyarakat Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!