Terkait Dana Hibah Masjid Sriwijaya, Jaksa: Muddai Itu Mantan Ketua KONI Pasti Tahu Pengelolaan Dana Hibah!







Muddai Madang menjalani sidang replik secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung dan Kejati Sumsel, Junaidi SH MH didampingi Azwar Hamid SH MH, Selasa (7/6/2022) menegaskan, Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya merupakan mantan Ketua KONI Sumsel.

Diungkapkan JPU, sebagai mantan Ketua KONI Sumsel Muddai Madang pasti mengetahui pengelolaan dana hibah, termasuk tata cara pengelolaan dana hibah Rp 130 miliar untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Terdakwa Muddai Madang ini mantan Ketua KONI Sumsel, jadi dia pasti tahu pengelolaan uang dana hibah seperti dana hibah Masjid Sriwijaya. Untuk itulah tidak mungkin Muddai Madang tidak mengetahui soal pengelolaan uang dana hibah,” tegas JPU saat membacakan replik (jawaban atas pembelaan atau pledoi) untuk terdakwa Muddai Madang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!