Terdakwa Umi Hartati Ajukan Justice Collaborator di Perkara Fee Ketok Palu APBD Terkait Proyek Pokir DPRD OKU









“Selanjutnya dilakukan pertemuan di Rumah Dinas Bupati atau Pendopo Kabupaten OKU antara pihak DPRD OKU yang dihadiri antara lain oleh terdakwa Umi Hartati, terdakwa Ferlan Juliansyah, terdakwa M Fahruddin, saksi Robi Vitergo dan saksi Parwanto dengan Pemerintah Kabupaten OKU yang diwakili oleh M Iqbal Ali Syahbana yang saat itu menjabat Pj Bupati OKU dan Setiawan Kepala BPKAD OKU. Dalam pertemuan tersebut para pihak dari DPRD menyampaikan usulan paket pekerjaan dana aspirasi atau Pokir untuk dimasukkan dalam RAPBD OKU tahun 2025 yang nilainya disamakan dengan Pokir tahun anggaran 2024 sebesar Rp 45 miliar yang dianggarkan pada Dinas PUPR. Atas permohonan dana pokir tersebut M Iqbal Ali Syahbana menyampaikan bahwa dana Pokir akan diberikan dengan cara yang berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu anggota DPRD akan mendapatkan uang komitmen fee ketok palu pengesahan APBD 2025 yang besarannya akan diambil dari bagian nilai proyek fisik yang terdapat pada Dinas PUPR OKU sebagai kompensasi dana Pokir DPRD yang tidak memungkinkan diakomodir dalam RAPBD OKU 2025. Atas tawaran tersebut pihak dari DPRD yakni terdakwa Umi Hartati, terdakwa Ferlan Juliansyah, terdakwa M Fahruddin, Robi Vitergo dan Parwanto menyetujuinya,” sebut JPU KPK dalam persidangan.

Lanjut JPU KPK, untuk mempersiapkan pemberian uang fee tersebut maka pada 15 Januari 2025 terdakwa Nopriansyah menghubungi pihak swasta yakni M Fauzi Alias Pablo (terdakwa pemberi fee berkas terpisah) pemilik CV Daneswara Satya Amerta yang pernah mengerjakan proyek pekerjaan pada Dinas PUPR OKU tahun 2023 dan 2024, lalu menawarkan paket pekerjaan di Dinas PUPR OKU dengan kewajiban memberikan uang fee kepada anggota DPRD OKU. Atas tawaran tersebut M Fauzi alias Pablo menyetujuinya hingga akhirnya memberikan fee.

“Selain itu terdakwa Nopriansyah juga menawarkan paket pekerjaan Pokir DPRD di Dinas PUPR OKU kepada Ahmad Sugeng Santoso (terdakwa pemberi fee berkas terpisah) dan Mendra alias Kidal dengan kewajiban memberikan fee. Atas penawaran tersebut Ahmad Sugeng Santoso dan Mendra alias kidal juga setuju,” jelas JPU KPK.

Dari uraian tersebut, sambung JPU KPK, maka perbuatan terdakwa Nopriansyah Kadis PUPR OKU dan terdakwa Umi Hartati, M Fahruddin dan Ferlan Juliansyah selaku anggota DPRD OKU didakwa Pasal 12 huruf b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Kedua, Pasal 12 huruf a UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Atau Ketiga, Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tandas JPU KPK.

Atas dakwaan JPU KPK tersebut, keempat terdakwa dan penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan JPU).

“Dengan ini sidang ditutup dan akan dibuka kembali pekan depan dengan agenda pembuktian yakni pemeriksaan para saksi yang akan dihadapinya oleh Jaksa Penuntut Umum,” tandas Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!