Terdakwa Umi Hartati Ajukan Justice Collaborator di Perkara Fee Ketok Palu APBD Terkait Proyek Pokir DPRD OKU









Namun demikian pengajuan JC boleh saja diajukan karena setiap orang memiliki hak yang sama dalam proses hukum.

Dimana untuk terdakwa Umi Hartati ini memang sejak perkaranya masih penyidikan di KPK sudah mengajukan JC,” tandasnya.

Sebelumnya saat di persidangan, JPU KPK mendakwa Nopriansyah Kadis PUPR OKU dan tiga anggota DPRD OKU yakni Umi Hartati, M Fahruddin dan Ferlan Juliansyah terdakwa dugaan korupsi fee proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 menerima uang fee dengan total Rp 3,7 miliar untuk pengesahan atau ketok palu APBD OKU tahun 2025.

“Terdakwa Nopriansyah Kadis PUPR OKU bersama-sama dengan Umi Hartati, M Fahruddin dan Ferlan Juliansyah selaku Anggota DPRD OKU periode tahun 2024- 2029 merupakan pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima fee atau hadiah yaitu menerima uang Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso (terdakwa pemberi fee berkas terpisah) dan Mendra alias Kidal, serta menerima uang sejumlah Rp 2,2 miliar dari M Fauzi Alias Pablo (terdakwa pemberi fee berkas terpisah) dan Ahmat Thoha alias Anang. Dimana uang tersebut adalah fee proyek Pokir DPRD OKU pada Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 untuk pengesahan atau ketok palu APBD OKU tahun 2025,” tegas JPU KPK, Dian Hamisena dan tim dalam persidangan.

Masih dikatakan JPU KPK, dalam perkara ini awalnya pada 16 Agustus 2024 sampai dengan akhir Desember 2024, Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin beserta anggota DPRD OKU lainnya belum melakukan pembahasan bersama dengan Pemkab OKU terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (RAPBD) tahun anggaran 2025 dikarenakan dalam internal DPRD OKU terdapat pertentangan dua kubu yaitu Kubu Bertaji atau Bersama Teddy-Marjito dengan Kubu YPN YESS atau Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita Sofyan Sani sehingga mengakibatkan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) belum dilakukan pembentukan.

“Dikarenakan telah memasuki tahun anggaran 2025 sementara Alat Kelengkapan DPRD (AKD) belum terbentuk maka pada 13 Januari 2025 barulah dibentuk AKD terdiri atas Komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang semua unsurnya berasal dari Kubu Bertaji. Dimana di DPRD terdakwa Umi Hartati menempati jabatan Ketua Komisi II bersama Robi Vitergo (sekretaris) yang membidangi perekonomian dan pembangunan melingkupi pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, dan ketahanan pangan. Sementara terdakwa Ferlan Juliansyah dan terdakwa M Fahruddin menempati jabatan anggota dan ketua pada Komisi III yang membidangi keuangan. Selain menduduki jabatan strategis di Komisi II dan komisi III, terdakwa Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin serta saksi Robi Vitergo dan saksi Parwanto juga tergabung sebagai anggota Banggar yang memiliki tugas dan kewenangan antara lain memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran (Pokir) DPRD kepada bupati dalam mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD),” papar JPU KPK.

Dalam dakwaannya JPU KPK menyebut nama M Iqbal Ali Syahbana mantan Pj Bupati OKU. Dikatakan JPU jika pada 13 Januari 2025 terdakwa Nopriansyah berkomunikasi dengan saksi Setiawan Kepala BPKAD OKU agar saksi Setiawan menghubungi anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, M Fahruddin dan Robi Vitergo dalam rangka meminta dukungan untuk pengesahan APBD OKU 2025. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!