




Diungkapkannya, empat hari kemudian Mendra terus membujuk dirinya dengan menawarkan siapa yang kira-kira mampu memberikan fee untuk mengerjakan proyek tersebut.
“Bahkan Mendra menyampaikan kepada saya ‘yang punya kue Nopriansyah (Kadis PUPR OKU), yang motong kue Nopriansyah, dan membagikan kue
Nopriansyah’. Tapi saya belum terbujuk karena permintaan feenya besar,” terangnya.
Tak lama kemudian, sambung terdakwa Ahmad Sugeng Santoso, dirinya kembali diajak bertemu di salah satu tempat karaoke di Baturaja OKU.
“Di tempat karaoke ini Nopriansyah didampingi Mendra kembali menawarkan pekerjaan proyek dengan total pagu Rp 45 miliar. Bahkan Nopriansyah (Kadis PUPR OKU) juga bilang ke saya kalau tidak sanggup boleh ajak pihak-pihak lain untuk mengerjakan proyek Rp 45 miliar itu. Tapi tetap saya tolak. Namun disaat pertemuan ketiga yakni di rumah saya, pagu proyek yang ditawarkan turun menjadi Rp 19 miliar dari yang tadinya Rp 45 miliar.
Terkait hal tersebut Mendra terus menelpon dan datang ke rumah membujuk saya hingga saya menelpon Nopriansyah dan menyampaikan kalau saya hanya ada modal Rp 1,5 miliar, itupun dana untuk mengembangkan usaha toko komputer milik saya,” paparnya.
Lebih jauh dikatakannya, dalam percakapan melalui telepon Nopriansyah Kadis PUPR OKU terus meminta dirinya mengerjakan tiga proyek pekerjaan dengan mengajak Mendra selaku kontraktornya. Bahkan Nopriansyah mengarahkannya untuk membeli bahan bangunan proyek dengan harga murah di Lampung.
“Nopriansyah (Kadis PUPR OKU) terus meminta saya untuk mengerjakan tiga proyek yakni pembangunan Kantor Dinas PUPR OKU dan dua pekerjaan proyek jalan cor dengan pagu anggaran Rp 19 miliar. Selain itu Mandra mengejar saya terus katanya Nopriansyah meminta fee Rp 1,5 miliar. Dari itulah saya mengajak istri saya ke bank menarik uang Rp 1,5 miliar, selanjutnya uang tersebut saya berikan kepada Nopriansyah di rumahnya,” tandas terdakwa Ahmad Sugeng Santoso.
Diketahui persidangan untuk satu terdakwa lagi yakni M Fauzi alias Pablo selaku kontraktor dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa besok (15/7/2025) dengan agenda keterangan para saksi.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam tersangka, meraka yakni; Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU. Dimana keempat tersangka tersebut masih tahap penyidikan di KPK.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya selaku pihak swasta, yaitu; M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso telah menjadi terdakwa karena sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (ded)







