Terdakwa Sewa Gerai ATM BNI Divonis 8,5 Tahun Penjara









“Terdakwa Dedy Chandra juga dijatuhkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.280.752.300, dengan ketentuan setelah putusan inkrah terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita Jaksa, dan jika harta benda yang disita tidak mencukupi uang pengganti maka diganti kurang 2 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Hakim.

Diungkapkan Hakim, perbuatan terdakwa Dedy Chandra dalam dugaan kasus korupsi tersebut terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara.

“Sedangkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa,” ungkapnya.

Lanjut Hakim, dalam perkara tersebut adapun hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi terdakwa, terdiri dari; hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!