




“Saya kemudian diamankan atas peristiwa tersebut,” ungkap terdakwa di persidangan.
Usai Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang mengajukan pertanyaan, giliran tiga Oditur yakni, Letkol chk Zarkasi SH, Letkol chk Darwin Butar Butar SH MH dan Mayor chk Dwi Prantoro SH bertaya kepada terdakwa Peltu Yun Hery Lubis.
“Kepada terdakwa Peltu Yun Hery Lubis, bagaimana karakter korban Kapolsek AKP (Anumerta) Lusiyanto, dan apa alasan terdakwa Kopda Bazarsah melakukan penembakan,” kata Oditur Letkol chk Zarkasi SH bertanya kepada
terdakwa Peltu Yun Hery Lubis.
Dijawab terdakwa Peltu Yun Hery Lubis jika dirinya sangat mengenal korban yang merupakan orang baik.
“Korban orang baik dan sangat ramah. Terdakwa Kopda Bazarsah melakukan penembakan pada saat di TKP karena kaget ada penggerebekan, kita tidak ada permasalahan dengan Polsek ataupun anggota mungkin dia kaget ada penggerebekan,” katanya.
Ditanya Oditur apakah pada saat kejadian kedua terdakwa meminum-minuman keras? Terdakwa Peltu Yun Hery Lubis membantah hal tersebut, dengan alasan saat itu sedang berpuasa.
“Tidak, kami sedang berpuasa,” tandasnya. (pah)







