




Dijawab terdakwa M Fauzi alias Pablo jika dirinya tidak mengetahui adanya pertemuan antara mantan Pj Bupati OKU dengan Anggota DPRD OKU.
“Yang saya tahu kata atasan saya Anang Toha bahwa anggota DPRD OKU meminta fee 22 persen dari pekerjaan proyek Pokir yang kami kerjakan. Anang Toha tahu fee tersebut setelah disampaikan oleh Nopriansyah selalu Kadis PUPR OKU,” jawab terdakwa.
Dalam persidangan tersebut terdakwa M Fauzi alias Pablo tampak menangis karena dirinya menyesali perbuatannya hingga tertangkap oleh KPK.
“Saya menyesal, saya minta maaf kepada orang tua saya,” tandas terdakwa M Fauzi alias Pablo sembari menangis di persidangan.
Diketahui di perkara ini KPK telah menetapkan enam tersangka, mereka yakni; Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU. Dimana keempat tersangka tersebut masih tahap penyidikan di KPK.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya selaku pihak swasta, yaitu; M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso telah menjadi terdakwa karena sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (ded)







